jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, KPK masih bersikukuh bahwa mereka bukanlah objek dan subjek dari hak angket. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, ini bukan hanya pendapat dari lembaganya saja.
BACA JUGA: Ogah Bekukan KPK, Terima Setnov jadi Tersangka
Pihaknya juga sudah meminta pendapat 132 ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara di Indonesia.
“Termasuk di antaranya beberapa mantan hakim konstitusi,” kata Syarif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa 12/9).
BACA JUGA: Lontarkan Ide Pembekuan KPK, Henry Ogah Libatkan PDIP
Syarif menuturkan, KPK juga merujuk beberapa putusan MK terdahulu. Dia mengatakan, setiap orang bebas dan sah-sah saja berpendapat. Termasuklah KPK maupun DPR.
Karena itu, supaya tidak terjadi simpang siur menafsirkan keberadaan KPK maka mereka melakukan uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang MD3 ke MK.
BACA JUGA: Catat, KPK Ternyata Tak Pernah Usik Korporasi Tambang Asing
“Kami meminta penafsiran dan putusan akhir,” tegasnya.
Dia beralasan tidak meminta pendapat ke DPR karena lembaga ini sebagai pembuat UU. Syarif yakin, MK akan mempelajari dan memutuskan yang terbaik.
Jadi, kata dia, saat ini KPK tidak bisa menjawab apakah mereka merupakan subjek dan objek angket sebagaimana yang berjalan sekarang.
“Kami menunggu keputusan MK. Jika seandainya MK katakan bahwa KPK adalah objek dan subjek angket maka dengan segala hormat kami akan hadir setiap pemanggilan dari Pansus Angket KPK,” paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Tolak Usulan Henry Yosodiningrat Bekukan KPK
Redaktur & Reporter : Boy