jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan memastikan parlemen termasuk Pansus Hak Angket KPK tidak pernah menghalangi penyidikan korupsi di lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs itu.
Dia mencontohkan, parlemen tidak pernah menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang kini telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
BACA JUGA: Lontarkan Ide Pembekuan KPK, Henry Ogah Libatkan PDIP
"Bapak menetapkan pimpinan tertinggi kami di DPR sebagai tersangka kami terima. (Kami) tidak pernah protes," ujar Arteria saat rapat dengar pendapat dengan KPK, Senin (11/9) malam.
Politikus berlatar belakang pengacara itu juga menyatakan tidak pernah berniat membekukan KPK.
BACA JUGA: Catat, KPK Ternyata Tak Pernah Usik Korporasi Tambang Asing
Arteria bahkan menjamin, jika KPK dibubarkan maka dia akan berhenti menjadi anggota DPR.
"Kami PDIP tidak pernah menginginkan KPK dibekukan. Bapak percaya sama kami," tegasnya.
BACA JUGA: Gerindra Tolak Usulan Henry Yosodiningrat Bekukan KPK
Sebagai mitra kerja, kata dia, Komisi III DPR hanya ingin membenahi kinerja KPK agar bekerja sesuai aturan perundangan yang berlaku.
"Apa yang kami lakukan di sini hanya untuk memperbaiki penegakkan hukum ke depan," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Optimistis Kandaskan Praperadilan Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Boy