KPK Tetap Telusuri Saham Istri Setnov di Perusahaan e-KTP

Selasa, 21 November 2017 – 08:28 WIB
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah), saat mendatangi Gedung KPK Senin (20/11). Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, bantahan Setya Novanto bahwa istri dan anaknya bukan pemilik mayoritas saham di salah satu perusahaan anggota konsorsium kontraktor proyek e-KTP 2011-2012 tidak akan berpengaruh pada proses pemeriksaan. Pasalnya, KPK memiliki prosedur untuk mengkaji lebih jauh apakah anak dan istri Novanto memiliki saham di perusahaan penggarap e-KTP atau tidak.

"Saya kira dalam kasus apa pun yang kami tangani, bantahan tidak memengaruhi. Yang terpenting kami punya bukti-bukti yang cukup dalam menyusun konstruksi peristiwa," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11) petang. 

BACA JUGA: Ketua MPR Sebut Setnov Hancurkan Citra Lembaga Negara

Febri kemudian menyebut nama istri Novano, Deisti Astriani Tagor yang sebelumnya tercantum di salah satu perusahaan peserta konsorsium pengadaan e-KTP tersebut. Karena itu, KPK memanggil Deisti untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang menjadi tersangka korupsi e-KTP.

Nama Deisti sebelumnya tercantum sebagai komisaris pada PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan ini merupakan salah satu pemilik saham terbesar di PT Murakabi Sejahtera yang ikut mengerjakan proyek e-KTP.

BACA JUGA: NasDem Sarankan Novanto Mundur, Begini Respons Pimpinan DPR

"Ada historis tentang kepemilikan perusahaan, salah satunya Murakabi yang kami dalami lebih lanjut. Itu sejarah awalnya bagaimana dan nama saksi juga tercantum di dalam salah satu perusahaan lain dengan jabatan yang cukup tinggi dan kuat," ucapnya. 

Karena itu KPK tak menggubris bantahan Novanto. Apalagi temuan KPK juga menunjukkan hal yang berbeda dari bantahan ketua umum Golkar itu.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Jerat Setnov dengan Pasal Pencucian Uang

"Ada sejumlah bukti-bukti baru dari proses persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, dengan sidang terdakwa Andi Agustinus. Bukti-bukti yang dimiliki ada perbedaan, jadi ada sejumlah bukti-bukti baru di sana," pungkas Febri.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beri Perlakuan Khusus kepada Setya Novanto?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler