KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka

Jumat, 31 Januari 2020 – 05:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 sampai 2019 sebagai tersangka.

Ke-14 tersangka itu terkait kasus suap persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

BACA JUGA: DPRD Sumut Minta Pemerintah Pusat Jangan Tinggal Diam

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Fikri menjelaskan, 14 legislator yang kini menyandang status tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan dan Ramli.

BACA JUGA: KPK Tahan Tiga Anggota DPRD Sumut 2009-2014

Ada juga Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik. "14 tersangka tersebut diduga menerima fee beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPR Sumut," kata Fikri.

Menurut Fikri, para tersangka diduga menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Perintahkan Evakuasi WNI di Wuhan

Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap yang beragam.

Puluhan anggota DPRD Sumut itu saat ini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Mereka rata-rata diganjar hukuman empat tahun hingga enam tahun penjara.

Sementara untuk 14 tersangka ini, menurut Fikri, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Dprd   Sumut   Suap   Gatot Pujo Nugroho  

Terpopuler