jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga lagi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ketiganya yakni, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Suap Gatot, Arifin Cs Segera di-PAW dari DPRD
“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
Richard ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Syafrida dan Restu ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK.
BACA JUGA: 4 Tersangka Kasus Suap Gatot Mangkir dari Panggilan KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka.
Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
BACA JUGA: 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Dijebloskan ke Rutan Cabang KPK
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (kps)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Panggil Tiga Tersangka Kasus Suap Mantan Gubsu
Redaktur & Reporter : Budi