jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka suap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8). Kedua tersangka itu adalah Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad Zaini.
??"Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh panitera pengganti PN Jaksel. Dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (22/8). ??
BACA JUGA: Mohon Maaf, Fahri Hamzah Anggap Semua OTT KPK Ilegal
Agus menjelaskan, Tarmizi diduga menerima uang suap dari Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Pemberian suap dilakukan dalam beberapa transfer ke rekening tabungan seorang pegawai honorer PN Jaksel.
Menurut Agus, suap melalui transfer sudah dilakukan sejak Juni 2017 hingga KPK menggelar OTT di PN Jaksel. "Diduga total penerimaan sebesar Rp 425 juta," ujarnya.?
BACA JUGA: Gelar OTT Suap Perdata, KPK Amankan Uang Rp 300 Juta
KPK menduga suap itu untuk memenangkan gugatan perdata PT ADI di PN Jaksel. PT ADI merupakan perusahaan konstruksi dan survei bawah laut.?
Kini, KPK menjerat Tarmizi sebagai tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Zaini selaku tersangka pemberi suap dijerta dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/JPC)
BACA JUGA: Pansus Angket Curigai OTT KPK di PN Jaksel
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK di PN Jaksel Jaring Hakim, Panitera dan Pengacara
Redaktur : Tim Redaksi