KPK Tetapkan 3 Tersangka, Aktivitas di IPDN Tetap Normal

Kamis, 13 Desember 2018 – 14:03 WIB
Praja IPDN. Foto: Radar Sukabumi/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Selatan tidak terganggu dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tiga orang.

KPK sendiri sudah menetapkan tiga tersangka terkait suap proyek pembangunan gedung IPDN di Sulsel dan Sulawesi Utara. Ketiganya adalah AW, DP, dan DJ.  

BACA JUGA: Fahri Hamzah Pimpin Tim DPR Temui KPK Prancis, Ini Hasilnya

"Tidak berpengaruh dengan status itu. Sebab, kami juga tidak ikut serta dalam masalah-masalah itu. Yang paling penting kami jaga kenyamanan, keamanan, dan proses belajar dari praja itu sendiri," kata Direktur Kampus IPDN Sulsel Djouhari Kansil, Rabu (12/12).

Sejauh ini pihaknya sama sekali belum berkoordinasi dan mendapatkan informasi lanjutan dari penyidik KPK.

BACA JUGA: Barangkali Kalau Syahadat Ada Duitnya Juga Bakal Dikorupsi

“Termasuk dari Kemendagri, belum dapat informasinya juga. Sama sekali belum ada pemberitahuan tentang masalah (korupsi) yang itu," tambah Djouhari.

Sejak diresmikan pada 2013 lalu, bangunan IPDN Gowa sama sekali mengalami kecacatan atau kerusakan.

BACA JUGA: KPK Jerat Bupati Jepara, Begini Kasusnya

Pada tahun ini, IPDN Gowa menampung 202 praja dari berbagai daerah di Indonesia.

"Aktivitas kami berjalan seperti biasa. Intinya harapan kami tentunya adalah proses belajar ini akan terus berjalan," tambah Djouhari.

Dalam perkara ini, DJ dianggap sebagai orang yang berperan penting dalam proses pembangunan gedung IPDN di dua provinsi di Sulawesi.

Saat proses pembangunan, dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan PN Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini adalah perkembangan dari perjalanan perkara kasus pembangunan proyek di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dia disebut-sebut telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu terkait lelang pembangunan gedung.

Sebagai PPK, Dudy meminta imbalan proyek sebesar tujuh persen. Kerugian negara mencapai Rp 22 miliar.

Perinciannya, Rp 11,18 miliar untuk Gedung IPDN Gowa dan Rp 9,3 juta untuk pembangunan IPDN Sulut.

Sementara itu, AW merupakan kepala Divisi I PT Waskita Karya, sedangkan DP adalah kepala Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya. (rul/jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tanggapan KPK soal Draf Awal RUU Penyadapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
IPDN   korupsi IPDN Agam   KPK  

Terpopuler