KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar

Sabtu, 29 Juni 2019 – 20:47 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Jumat (28/6) kemarin.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dalam penanganan perkara tahun 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).

BACA JUGA: KPK Bantah OTT 2 Oknum Jaksa Hasil Kerja Sama dengan Kejagung, Lihat Saja Besok

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikkannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah-putih, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).

BACA JUGA: OTT KPK Jaring 2 Oknum Jaksa Kejati DKI, Diduga Terima Suap

BACA JUGA: Anak Buah Ditangkap KPK, Jaksa Agung Bilang Begini

Laode mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman, dan pihak swasta bernama Sendy Perico.

"AVS itu pengacara dan SPE itu swasta, pihak berperkara yang diduga sebagai pemberi. AWN ialah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima," ucap Laode.

BACA JUGA: Tangkap 2 Jaksa, KPK Amankan Dolar Singapura

BACA JUGA: Tangkap 2 Jaksa, KPK Amankan Dolar Singapura

Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK Jaring 2 Oknum Jaksa Kejati DKI, Diduga Terima Suap


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler