Tangkap 2 Jaksa, KPK Amankan Dolar Singapura

Jumat, 28 Juni 2019 – 21:57 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dua jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6). Lembaga antirasuah itu mengamankan barang bukti berupa uang dalam OTT terhadap dua personel Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, kini pihaknya masih menghitung jumlah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) hasil OTT. “Mata uang asing yang kami amankan dari lokasi sekitar SGD 21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA: OTT KPK Jaring 2 Oknum Jaksa Kejati DKI, Diduga Terima Suap

BACA JUGA: Dua Anak Buah M Prasetyo Terjaring OTT KPK

Syarif menambahkan, kini KPK juga masih memeriksa pihak-pihak yang terjading OTT. “Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini,” imbuhnya.

BACA JUGA: Inikah Lima Besar Calon Jaksa Agung 2019-2024 Pilihan Generasi Milenial?

Lebih lanjut Syarif mengatakan, OTT merupakan bagian dari penyelidikan dugaan suap. Selanjutnya, KPK akan memutuskan statusnya melalui gelar perkara.

“Besok akan dibahas dan diputuskan pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini,” tegas Syarif.(jawapos.com/jpg)

BACA JUGA: Penjelasan KPK soal OTT Sikat Oknum Imigrasi di NTB

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar OTT di NTB, KPK Sikat Jajaran Imigrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler