jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus dan anggota DPRD periode yang sama, Suparman sebagai tersangka.
Dua politikus itu diduga menerima suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Merasa Dosanya Hanya Satu
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup Joh dan Sup sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (8/4).
Keduanya dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
BACA JUGA: Ahok Akui Sering Dapat Advis dari Sunny
Priharsa menjelaskan, ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Provinsi Riau Ahmad Kirjauhari.
"Kan dulu sangkaannya bersama-sama," kata Priharsa. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ical: Idrus Setia dan Selalu Ikut Saya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Sembuh, Sani Masih Sempat Ingin Tetap Rapat dengan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi