jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi pejabat daerah menjadi tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.
Sang tersangka anyar adalah mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang kini menjabat sebagai bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani.
BACA JUGA: Trauma dengan Skandal Bailout Bank Century, DPR Dukung RUU JPSK
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada tipikor yang diduga dilakukan oleh saudara RAG, dia mantan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Sekarang yang bersangkutan jadi bupati di Aceh," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (4/8).
Menurut Johan, Ruslan diduga melakukan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp116 miliar. Ruslan pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Johan Budi Minta Kejagung Ikhlaskan Kasus Bansos Sumut
KPK sudah menangani kasus dugaan korupsi ini sejak tahun 2013 lalu. Ketika itu lembaga antirasuah sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.
Pada tahun 2014 KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Kepala BPKS periode 2006-2010 Saiful Ahmad. Ruslan sendiri adalah orang yang ditunjuk oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk menggantikan Saiful pada tanggal 21 Juli 2010. (dil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Lobi Kejagung Minta Kasus Bansos Sumut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamis, Bupati Barru Digarap Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi