Trauma dengan Skandal Bailout Bank Century, DPR Dukung RUU JPSK

Selasa, 04 Agustus 2015 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sedang digodok oleh DPR RI bersama pemerintah sangat penting untuk mengantipasi kemungkinan terjadinya krisis moneter atau keuangan di Indonesia.

Kalau RUU JPSK ini disahkan menurut Misbakhun, maka dengan sangat mudahnya melakukan konsolidasi dan koordinasi yang baik antara Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Keuangan guna menetapkan krisis berikut penanggulangannya

BACA JUGA: Johan Budi Minta Kejagung Ikhlaskan Kasus Bansos Sumut

"Setidaknya, melalui UU JPSK kasus bailout Bank Century yang hingga kini tidak jelas penyelesaiannya tidak akan pernah terulang kembali lagi," kata Misbakhun, saat diskusi "RUU JPSK", di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (4/8).

Atas dasar pengalaman pahit skandal bailout Century itu juga lanjutnya, sebanyak 10 fraksi di DPR RI mendukung pembahasan RUU JPSK. Kalau dulu ujarnya, ada fraksi yang menolak karena masih ada hak imunitas bagi pembuat kebijakan bailout, yaitu dapat perlindungan hukum, tak bisa dipidana karena kebijakannya. "Itu kan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penegakkan hukum, di mana semua orang bisa dipidana jika melanggar hukum," tegasnya.

BACA JUGA: KPK Lobi Kejagung Minta Kasus Bansos Sumut

Lebih lanjut politikus Golkar ini menjelaskan, dalam RUU JPSK yang baru diatur kategori krisis ekonomi itu secara jelas dan siapa yang berwenang menyatakan negara ini sedang terjadi krisis ekonomi.
"Aturan main ini yang tidak ada ketika Bank Century dapat dana talangan yang cukup signifikan," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Kamis, Bupati Barru Digarap Bareskrim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Risma: Menteri saja Saya Nggak Mau, Apalagi Plt


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler