KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan

Kamis, 16 Mei 2019 – 21:07 WIB
KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus suap pembangunan jalan. Foto: DOK. RIAU POS

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dalam suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, selain tersangka suap, Amril juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

BACA JUGA: Pak Jokowi Bakal Umumkan Pansel Capim KPK Besok atau Lusa

"Tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning," ujar Laode kepada wartawan, Kamis (16/5).

Laode menuturkan, dalam perkara ini, Amril diduga telah menerima Rp 2,5 Miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.

BACA JUGA: Masa Jabatan Tersisa 7 Bulan, Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan 18 Kasus Besar

BACA JUGA: Masa Jabatan Tersisa 7 Bulan, Pimpinan KPK Bertekad Tuntaskan 18 Kasus Besar

Kemudian, Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp 3,1 Miliar saat menjabat Bupati Bengkalis. Uang itu diberikan oleh pihak PT CGA kepada Amril pada rentang waktu Juni dan Juli 2017.

BACA JUGA: KPK Biarkan Tiga Kasus Besar Mangkrak, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

Sehingga, total Amril telah terima uang Rp 5,6 Miliar baik sebelum atau saat menjabat Bupati Bengkalis.

Diketahui, pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 Miliar.

Awalnya, proyek jalan ini dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun kemudian Dinas PU Bengkalis membatalkan proyek tersebut karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

Atas hal itu, PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung. Di pengadilan, MA mengabulkan gugatan PT CGA terhadap Dinas PU Bengkalis. PT CGA berhak melanjutkan kembali untuk menggarap proyek tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Amril ditahan dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warning KPK: Pejabat Terima Parsel Bisa Dipidana


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler