jpnn.com, JAKARTA - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 akan berakhir sekitar tujuh bulan lagi. Lima komisioner KPK -Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata- akan memasuki purnatugas pada Desember mendatang.
Namun, masih banyak kasus besar yang belum tuntas. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat masih ada 18 kasus besar yang mangkrak. Baca juga: Agus Rahardjo Cs Kurang Galak, Ada 18 Kasus Besar Mangkrak
BACA JUGA: KPK Biarkan Tiga Kasus Besar Mangkrak, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan
Meski demikian, pimpinan KPK tetap berupaya menuntaskan kasus-kasus yang masih jadi tanggungan itu. “Menjelang berakhir masa tugas, kami berusaha menyelesaikan 18 kasus yang menjadi catatan ICW,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Rabu (15/5).
Menurut Syarif, dari 18 kasus besar itu sudah ada yang hampir selesai di tingkat penyidikan. Salah satunya adalah kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.
BACA JUGA: Warning KPK: Pejabat Terima Parsel Bisa Dipidana
Menurut Syarif, kasus yang menjerat mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangkanya itu tinggal menunggu dilimpahkan. “Kalau Garuda sih itu sudah selesai tinggal pelimpahan saja jadi itu saya anggap selesai,” ujarnya.
Hanya saja, kata Syarif, KPK belum bisa menahan Emirsyah dan pengusaha Soetikno Sudardjo. Alasannya, KPK perlu memperhitungkan penyelesaian bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Didesak Segera Evaluasi dan Revisi UU KPK
Syarif menjelaskan, dalam mengusut kasus itu KPK menggandeng lembaga sejenis di Inggris yang bernama Serious Fraud Office (SFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura. “Kan ada batas waktu penahanan enggak boleh lebih dari waktu tertentu gimana kalau berkasnya belum selesai,” kata Syarief.
Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menjelaskan, banyak bukti kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda dalam bahasa Inggris. Menurut Syarif, hal itu menjadi persoalan tersendiri.
Baca juga: KPK Biarkan Tiga Kasus Besar Mangkrak, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan
“Bukti yang kami dapat itu berkasnya sebegini tebal. Habis itu semua bukti dalam bahasa Inggris. Kalau bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi,” ujar Syarief sambil merentangkan tangannya untuk mendeskripsikan ketebalan berkas dokumen.
Meski begitu, Syarief memastikan penahanan terhadap dua tersangka akan dilakukan begitu perkara rampung. Semua perkara itu dirampungkan sebelum masa jabatan komisioner 2015-2019 berakhir.
“Kalau itu sudah ini itu akan enggak lama lagi. Pokoknya sebelum kami selesai,” jelas Syarief.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Romahurmuziy
Redaktur : Tim Redaksi