KPK Tetapkan Dua Tersangka dari OTT di Kebumen

Minggu, 16 Oktober 2016 – 13:13 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua dari enam orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10) sebagai tersangka suap. Kedua tersangka itu adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dari hasil OTT di Kebumen.  "Dari gelar perkara diputuskan menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka yaitu SGW dan YTH," katanya dalam jumpa pers di KPK, Minggu (16/10).

BACA JUGA: Beginilah Kronologis OTT KPK di Kebumen

Basaria menjelaskan, suap diduga berkaitan dengan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen di APBD Perubahan 2016 Rp 4,8 miliar. Menurut dia, ada pengusaha di Jakarta yakni Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group, Hartoyo yang menjalin komunikasi dengan Sigit.

Dalam komunikasi itu disepakati bahwa perusahaan milik Hartoyo akan menggarap proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Kebumen. Namun, ada pula kesepakatan soal fee 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar.

BACA JUGA: OTT KPK di Kebumen Terkait Proyek Rp 4,8 Miliar di Dinas Pendidikan

Ia  menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat KPK mengamankan enam orang dalam OTT, Sabtu (15/10) di beberapa lokasi di Kebumen. Selain Yudi dan Sugeng, KPK juga mengamankan Sekda Kebumen Andi Pandowo, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono serta seorang swasta Salim. Diduga Salim merupakan kaki tangan Hartoyo.

Namun demikian, empat lainnya yang turut ditangkap masih berstatus saksi. "Penyidik meyakini dua tersangka dan empat lain sementara masih sebagai saksi," kata Basaria.

BACA JUGA: Pak Sabam Tokoh Besar, Semoga Sehat Walafiat

Kini, Yudi dan Sigit dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancamannya minimal penjara empat tahun hingga maksimal seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.(boy/mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Narkoba Internasional Pilih Demak untuk Menyimpan Sabu-Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler