KPK Tetapkan Eks Kepala BIG Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

Rabu, 20 Januari 2021 – 20:45 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) periode 2014-2016 Priyadi Kardono menjadi tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). 

Selain Priyadi, KPK juga menetapkan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan periode 2013-2015 Muchamad Muchlis sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Lili mengatakan, pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ini sejak September 2020. 

Menurut Lili, kedua tersangka ini diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015.

Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh pemerintah.

Lili mengatakan, keduanya telah melalukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan sebelum proyek tersebut berjalan. Adapun perusahan rekanan yang ditentukan menerima proyek tersebut yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.

Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan para stafnya. Pembayaran setiap termin dilakukan tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Lili.

BACA JUGA: Pasutri Tepergok Melakukan Aksi Tak Terpuji di Kebun Karet

BACA JUGA: Buron 7 Tahun, Sunandi Sempat Kabur ke Bogor, Akhirnya Diringkus di Telukbetung Timur

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Ibrahim Tewas Ditikam, Usus Sampai Terburai, Anak Korban Sebut Pelakunya Pak Joko

BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi Citra Satelit Resolusi Tinggi, Sudah Ada Tersangka


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler