KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada

Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB
Wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra menghadiri pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dia dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain Rohidin, KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Epriansyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Rohidin dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11) kemarin.

BACA JUGA: Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada

Alex, sapaan Alexander Marwata memaparkan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

BACA JUGA: Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD)," kata Alex.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler