KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Sebagai Tersangka

Kamis, 20 Januari 2022 – 23:37 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (20/1) pukul 20.19 WIB. Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni sebagai tersangka. Itong diduga menerima suap dari pihak beperkara untuk mengamankan sebuah kasus.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

BACA JUGA: Lihat Nih, Hakim Itong Isnaeni Tiba di Gedung KPK

Selain Itong, ada dua pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka ialah Panitera Pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono.

Dalam kasus ini, Hendro merupakan tersangka pemberi suap. Sementara itu, Itong, dan Hamdan merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini.

BACA JUGA: 4 Lurah di Bekasi Diperiksa KPK

KPK menyita uang Rp 140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka. Uang itu merupakan tanda jadi awal dalam dugaan suap terhadap Itong.

Nawawi menjelaskan uang suap itu diberikan agar hakim Itong nantinya memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

BACA JUGA: Hakim di Surabaya Kena OTT KPK, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Atas perbuatannya, Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler