KPK Tetapkan Kadis PU Sumsel Sebagai Tersangka

Senin, 29 September 2014 – 17:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis) Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.

"Bahwa dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel 2010-2011, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi. Atas kesimpulan itu penyidik tetapkan RA selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (29/9).

BACA JUGA: 65 DOB Ditunda Dibahas, Agun Curhat di Sidang Paripurna

Johan mengatakan Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran.

Johan belum mengetahui mengenai nilai proyek tersebut. Namun dia menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar. "Ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar," ujarnya.

BACA JUGA: RUU DOB Ditolak DPR, Papua dan Papua Barat Minta Merdeka

Johan menjelaskan pihaknya akan terus mendalami kasus yang menjerat Rizal. "Saya pastikan kasus ini akan dikembangkan. Apa berhenti sampai di titik sekarang? Saya kira masih dikembangkan," tandasnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta  dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

BACA JUGA: Intsiawati Ayus Calonkan Diri jadi Pimpinan DPD

Pengakuan itu disampaikan ketika Rizal bersaksi untuk Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris. Saat itu, Rizal mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. "Hanya dibilang 'Ini buat Bapak'," katanya menirukan El Idris saat penyerahan duit itu.

Uang tunai tersebut telah Rizal kembalikan ke KPK. Diduga, "Bapak" yang dimaksud adalah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti diberi duit suap oleh El Idris. Motifnya, bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rizal sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha. "Untuk Komite 2,5 persen, Gubernur 2,5 persen," kata Rizal. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelamar CPNS Diimbau Tetap Awasi Jadwal Pendaftaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler