KPK Tetapkan Lissa Rukmi Utari Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

Senin, 25 Januari 2021 – 17:56 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka.

Lissa merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG), bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Kepala BIG Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020, dan menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Pria yang akrab disapa Alex itu menjelaskan, pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 miliar.

BACA JUGA: Honorer K2 Termotivasi Kembali Perjuangkan Status PNS Tanpa Tes, Menolak PPPK

Sebelum proyek dimulai, kata Alex, Lissa diundang oleh Kepala BIG periode 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN periode 2013-2015 Muchamad Muchlis. Mereka membahas persiapan pengadaan CSRT.

Alex melanjutkan, ketiga orang tersebut kemudian bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan proyek dengan mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

BACA JUGA: Ferdinand Tuding Kuasa Hukum FPI Berupaya Mencuci Muka dan Tangan

"LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan, dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di-mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," ungkap Alex.

Alex membeberkan, dalam proyek pengadaan CSRT ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 179,1 miliar.

Lissa merupakan tersangka ketiga, setelah sebelumnya KPK menetapkan Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis sebagai tersangka.

Lissa Rukmi Utari pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler