KPK Tetapkan Mantan GM PT Hutama Karya sebagai Tersangka

Kamis, 11 September 2014 – 17:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya ‎Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka terkait proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena KPK menemukan dua alat bukti yang untuk menjeratnya.

BACA JUGA: Pramono Anung Ajak Demonstran Lakukan Perlawanan

"‎Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka sampai saat ini adalah BRK yang waktu itu posisi GM PT HK Persero,"  kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

Johan mengatakan Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Staf Khusus Jero Wacik Diperiksa Soal DOM

Johan mengaku tidak mengetahui soal nilai proyek Diklat. Ia hanya mengetahui mengenai kerugian negara. "‎Perhitungan sementara ditemukan kerugian negara 24,2 miliar," ujarnya.

Johan menjelaskan penyelidikan kasus itu dimulai sejak akhir April 2014. Kasus ini terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Setelah kasus itu naik ke penyelidikan dilakukanlah permintaan keterangan ke sejumlah pihak. "Termasuk pihak-pihak di Kementerian Perhubungan," ucapnya.

BACA JUGA: Klaim Diuntungkan, PDIP Tetap Tolak Pilkada Lewat DPRD

Menurut Johan, KPK masih mengembangkan kasus itu. Sehingga masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus itu. "Siapa pun sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Lewat DPRD, Lembaga Pemerhati Pemilu Siap Uji ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler