KPK Tetapkan Penyuap TAA Tersangka

Jumat, 19 September 2008 – 21:19 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan investor pembangunan alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, Chandra Antonio Tan sebagai tersangkaChandra yang juga sudah dicekal oleh Imigrasi itu adalah pemberi uang suap ke Komisi IV DPR untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan Tanjung Api-api.

Juru bicara KPK Johan Budi yang dihubungi Jumat (19/9) malam mengungkapkan bahwa Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pekan ini

BACA JUGA: PDS Tetap Tolak RUU Pornografi

"Sudah sejak Senin (15/9) lalu, KPK menetapkannya sebagai tersangka," ujar Johan melalui sambungan telepon
Ditanya mengapa KPK tidak menahan Chandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka? Johan mengatakan bahwa Chandra masih bersikap kooperatif

BACA JUGA: Baju Koruptor Terganjal Anggaran

"Sampai saat ini, bersangkutan bersikap kooperatif
Namun proses penyidikan tetap terus berjalan," tandas Johan.

Untuk diketahui, Chandra Antonio Tan adalah bos PT Chandratex Indo Arthaitu

BACA JUGA: KPU Bantah Survei LP3ES

PT Chandratex inilah yang menjadi  investor pembangunan pelabuhan di lahan bakau yang masih perlu persetujuan DPR.Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution, Chandra memberi travel chequa Bank Mandiri senilai Rp 2,5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR Sarjan TahirSelanjutnya, oleh Sarjan Tahir travel cheque dari Chandra Antonio Tan itu diserahkan ke anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar Azwar Ches PutraDan oleh Azwar lembaran-lembaran cheque dibagi-bagi ke anggota Komisi IV lainnya termasuk Al Amin Nasution.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RAPBN Patok Harga Minyak USD 100


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler