KPU Bantah Survei LP3ES

Yang Menyebutkan 20 Persen Pemilih Tak Terdaftar

Jumat, 19 September 2008 – 21:05 WIB

JAKARTA – Dituding proses pendaftaran pemilih bermasalah karena masih banyak orang tak terdaftar sebagai pemilih membuat KPU gerahKetua KPU Abdul Hafiz Anshary membantah hasil survey LP3ES yang menyebutkan masih terdapat 20 persen (35 juta) dari 172 juta jiwa potensial pemilih yang tidak terdaftar.

Kepada wartawan di KPU, Jumat (19/9), Hafiz menyatakan bahwa survey yang hanya berdasarkan sampel tidak dapat digunakan untuk menjustfikasi masih 35 juta warga tak terdaftar sebagai pemilih

BACA JUGA: RAPBN Patok Harga Minyak USD 100

"Itu nggak bisa sistem sampel karena ini sensus pendaftaran
Masa hanya satu orang yang tidak terdaftar dikali seribu.  Kan tidak bisa begitu

BACA JUGA: Menjadi Hakim Hingga Uzur

KPU kan sudah bekerja, kalau tinggal satu atau dua orang yang tidak terdaftar iya bisa saja
Jadi saya tidak yakin dari mana 35 juta itu?  Kalau sekian banyak masa nggak terpantau," katanya.

Hafiz lantas mencontohkan, jika sekarang terdapat 172 juta jiwa pemilih dikali 20 persen jumlah warga yang tak terdata maka jumlahnya 34 juta jiwa

BACA JUGA: Komisi III Kunjungi Rumah Bambang Hendarso

Jika 172 juta jiwa pemilih ditambah 34 juta warga yang tak terdaftar maka jumlahnya mencapai 206 juta jiwa pemilih"Sedangkan jumlah penduduk itu 224 juta jiwaMasa hanya 18 juta anak-anak yang tidak ikut memilih," kilahnya.

 Namun demikian Hafiz mengaku sudah menanyakan kebenaran tentang 35 juta warga yang tak terdaftar itu ke Menteri Dalam NegeriSelain itu, KPU juga akan selalu terbuka atas berbagai masukan"Kami terbuka saja, kalau memang ada yang belum terdaftar, tolong diberikanSaya malah bilang kalau perlu KPU sendiri yang turun mendatanyaTolong ditunjukkan mana orangnya, jelaskan mana daerahnya, kami akan datang, KPU akan terus mendataNggak enak kan dibilang begitu besar, tapi orangnya tidak ada," keluhnya.

Menurut Hafiz, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Depdagri memang banyak yang tidak bisa digunakanKPU, katanya, hanya menggunakan DP4 itu untuk pemutakhiran menjadi Daftar Pemilih SementaraTak hanya itu, sambung Hafiz,KPU juga menggunakan daftar pemilih Pilkada sebagai pembanding"Yang kami mutakhirkan tetap data admindukData Adminduk dicocokkan dengan data Pilkada, kalau belum ada yang belum ada di data Adminduk dimasukkan atau kalau ada yang tidak cocok, dicocokkan," katanya.(ara)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pornografi akan Divoting DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler