jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (12/11) malam.
BACA JUGA: Sita Uang Rp3 Miliar, KPK Buka Peluang Jerat Anggota DPR Sudewo
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Kasus suap yang menjerat Patrice dan Yan Piet Mosso terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya.
BACA JUGA: KPK Ungkap Data, Sejumlah Wilayah di Papua Ini Sangat Rentan Terjadi Korupsi
Selain Patrice dan Yan Piet Mosso, KPK juga menjerat empat orang lainnya, yakni Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.
Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Keluarga SYL
Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli.
Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK kemudian menjebloskan keenam tersangka ke Rutan KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 3 Desember 2023. (Tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK OTT di Papua Barat Daya, Ada Pj Bupati dan 2 Pemeriksa BPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga