jpnn.com - JAKARTA - KPK menetapkan Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring Dudung Purwadi (DPW) sebagai tersangka. Dia diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud).
"KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status. Dalam kasus ini, KPK menetapkan MDM sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andirati dalam konferensi persi di kantornya, Senin (5/10).
BACA JUGA: Denny Datangi (Lagi) Mabes Polri, Katanya Mau Minta Izin, Dikasih Nggak Ya?
Dudung dijerat dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Duta Graha Indah. Untuk diketahui, perusahaan konstruksi yang berada di pusaran sejumlah kasus korupsi itu pada tahun 2012 berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Yuyuk tak membeberkan detail soal perkara ini. Dia hanya menjelaskan bahwa Dudung terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Pesawat Aviastar Ditemukan, Kabasarnas Akan ke TKP
Selain Dudung, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa (MDM) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Made sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Laode Ida: Tuduhan Pengusaha Pembakar Hutan Sangat Lemah
BACA ARTIKEL LAINNYA... PERINGATAN: Ini yang (Tidak) Boleh Dilakukan TNI
Redaktur : Tim Redaksi