KPK Tetapkan Presdir PT Podomoro Land Tersangka

Jumat, 01 April 2016 – 19:38 WIB
Pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers tentang OTT. FOTO: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

Arisman diduga menyuap Sanusi lewat perantara Trinanda, Berlian dan Geri. Suap diberikan untuk mempengaruhi pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jakarta 2015-2035. Selain itu raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

BACA JUGA: Jaring 1.500 Diver Jepang, Kemenpar Promo di Tokyo Marine Diving

Kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan KPK yang digelar, Kamis (31/3) malam.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari penangkapan Sanusi dan seorang swasta berinisial Geri, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (31/3) pukul 19.30.

BACA JUGA: Ketum Golkar Harus Doyan Blusukan

"Keduanya ditangkap setelah menerima uang dari TPT (Trinanda),” kata Agus didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif di markas KPK, Jumat (1/4).

Setelah meringkus Sanusi dan Geri, KPK kemudian menangkap Trinanda di kantornya di kawasan Jakarta Barat. Tak sampai di situ, KPK mengamankan Sekretaris Direktur PT APL Berlian di rumahnya di Rawamangun, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Kalian Kok Nafsu Banget

"GER ini menjadi perantara untuk memberikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara," kata dia.

Dalam OTT KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua kepada Sanusi. 

Menurut Agus, sebelumnya Sanusi sudah menerima pemberian pertama Rp 1 miliar pada  28 Maret 2016. "Rp 1,14 miliar (yang diamankan) adalah sisa pembayaran kepada MSN yang sudah dipergunakan yang bersangkutan," katanya.

Sebagai penerima suap, Sanusi dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Trinanda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kendati belum menangkap Ariesman, KPK sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ariesman dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Sampai hari ini kami belum melakukan penangkapan karena kami masih mencari tahu di mana yang bersangkutan berada," kata dia.

KPK berharap Ariesman kooperatif dan menyerahkan diri agar langkah-langkah hukum berikutnya bisa dilakukan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Gerindra Ditangkap KPK, Ketua DPRD DKI Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler