jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
KPK menetapkan tersangka kasus DID itu setelah menemukan bukti permulaan cukup dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Usut Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan, KPK Garap 14 Saksi, Siapa Saja Mereka?
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah masuk pada tahap penyidikan. Namun demikian, saat ini kami belum dapat sampaikan konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1).
Fikri menerangkan penyidik KPK tengah mendalami bukti dan menyidik lebih dalam lagi kasus tersebut.
BACA JUGA: Ucapan Edy Mulyadi Dianggap Menghina Prabowo, Chandra Berkata Begini
Pria berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bila proses penyidikan sudah dianggap selesai, maka KPK akan menahan tersangka.
"Kami pastikan akan kami umumkan pihak-pihak yang telah kami temukan sebagai tersangkanya beserta pasal sangkaan," kata dia.
BACA JUGA: Luhut Binsar Hanya Mengantar, Presiden Lalu Berangkat dengan Erick Thohir
Pada hari ini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi berkaitan kasus korupsi DID Tabanan. Mereka merupakan karyawan di sejumlah hotel di Jakarta.
Mereka ialah Front Office Manager Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk AM Ondro Winardi dan Supervisor Hotel Ibis Budget Cikini Teddy Jakaria Daud.
Kemudian, ada Front Office Manager Hotel Oakwood Kuningan Tie Aswan dan Manager Hotel Le Grandeur Mangga Dua Marionaldfo.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," tandas Fikri. (tan/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga