KPK Tetapkan Undang Sumantri Tersangka Korupsi Pengadaan di Madrasah

Senin, 16 Desember 2019 – 22:18 WIB
Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kementerian Agama Undang Sumantri sebagai tersangka. Undang jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Sanawiah pada Tahun Anggaran 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat sejumlah pihak, di antaranya mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Zulkarnaen Djabar Tebar Senyuman

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (16/12).

Syarif menjelaskan, alokasi pengadaan peralatan laboratorium Komputer Madrasah Sanawiah pada 2011 sebesar Rp 114 Miliar.

BACA JUGA: KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Kemenag dan MA

Rinciannya yakni peralatan lab komputer Madrasah Sanawiah sebesar Rp 40 miliar, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi Rp 23,25 miliar serta pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada Jenjang Madrasah Aliah sebesar Rp 50,75 miliar.

"Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan," kata Syarif.

BACA JUGA: Pamit, Laode Syarif: Tolong Jaga KPK

Kemudian pada Oktober 2011, tersangka Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer Madrasah Sanawiah yang diduga diberikan kepada PT. CGM.

Namun, setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan. Pada November 2011, lanjut Syarif, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.

"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," kata Syarif.

Selanjutnya, tersangka Undang selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut. Namun, setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung meneken kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer Madrasah Sanawiah Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 miliar. "Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 Miliar," kata Syarif.

Sementara pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan Madrasah Aliah, dugaan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Syarif menambahkan, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politikus dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini sekitar Rp 10,2 miliar. Korupsi itu meliputi pengadaan peralatan lab komputer untuk Madrasah Sanawiah, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Sanawiah dan Madrasah Aliah.

Atas perkara tersebut, Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler