KPK Tiba-Tiba Batalkan Pemeriksaan Dirut Agung Sedayu Group

Kamis, 14 April 2016 – 16:38 WIB
Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan usai diperiksa KPK, 13 April 2016. Keterangan Aguan maupun anaknya Richard sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus reklamasi. Foto: Boy Muhammad/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendadak membatalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, hari ini, Kamis (14/4).

Sedianya, penyidik KPK telah sejak awal menjadwalkan Richard akan diperiksa hari ini sebagai saksi suap raperda reklamasi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jakarta. 

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo pun Heran

"Penyidik membatalkan pemanggilan kepada Richard Halim Kusuma dan akan memanggil yang bersangkutan pada pekan depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (14/4).

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Richard yang merupakan anak bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma aluas Aguan ini akan dijadwal ulang. Menurut dia, pemeriksaan Richard akan dilakukan pekan depan. 

BACA JUGA: Semoga Tidak Mengganggu PKB

Dia menambahkan, alasan pembatalan dilakukan karena tim penyidik ingin fokus menelisik usulan raperda reklamasi. Karenanya, KPK hari ini memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mendampingi Basuki Tjahaja Purnama di pilgub DKI Jakarta 2017 itu juga diperiksa untuk Sanusi. 

BACA JUGA: Kemen PUPR Bakal Bedah 95 Ribu Rumah Agar Layak Huni

"Hari ini ingin fokus dulu untuk mendalami detail usulan raperda dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan landasan-landasan hukum serta kebijakan terkait zonasi dan tata ruang," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sikap Kejagung Soal Urusan Sudung dan Tomo di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler