KPK Tolak CD Iklan Caketum PD

Ingin Penyerahan dari Tangan Anas

Rabu, 31 Juli 2013 – 22:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak penyerahan compact disc (CD) yang diduga berisi iklan calon Ketua Umum Partai Demokrat Andi Alifian Mallarangeng. CD tersebut Rabu (31/7) pagi diserahkan Firman Wijaya, kuasa hukum tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, bekas Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, menjelaskan, penolakan itu karena yang menyerahkan bukan Anas langsung, melainkan hanya melalui Firman.

BACA JUGA: Tersangka Suap Bansos Bandung Disidang Usai Lebaran

"Tadi memang dia mau menyerahkan tapi ditolak, karena bukan langsung dari tangan Anas," katanya, kepada pers, di Kantor KPK, Rabu (31/7), malam.

Dijelaskan Johan, CD itu sudah dikembalikan lagi ke kubu Anas. Maunya KPK, kata Johan, harus Anas sendiri yang menyerahkannya. Penyidik, kata Johan, juga tak diberitahu apa isi CD itu. Dia menyatakan, apa susahnya jika Anas mau menyerahkan langsung. .

BACA JUGA: Tenaga Administrasi akan Dialihkan jadi Sipir

Soal ketidakhadiran Anas memenuhi panggilan hari ini, diakui Johan, sudah ada pemberitahuan dari pengacaranya. Namun, Johan tak tahu alasan Anas tidak hadir. "Ada pemberitahuan, tidak bisa disebut mangkir," jelasnya.

Pemeriksaan Anas akan dijadwal ulang. (boy/jpnn)
 

BACA JUGA: Nazar Berkicau soal Korupsi Bendahara PDIP dan Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Hari Diperiksa, Nazar Diinapkan di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler