jpnn.com - JAKARTA - Empat tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, usai Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
Sebab, hari ini berkas perkara empat tersangka baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
BACA JUGA: Tenaga Administrasi akan Dialihkan jadi Sipir
Keempat tersangka itu adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, serta anak buah Toto, Asep Triana.
"Sidangnya di PN Bandung, usai lebaran nanti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (31/7).
BACA JUGA: Nazar Berkicau soal Korupsi Bendahara PDIP dan Golkar
Johan juga menjelaskan, Setyabudi sudah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setyabudi saat penyidikan ditahan di Rumah Tahanan POM DAM Guntur, Jakarta.
Sedangkan tiga tersangka lain, Herry, Toto dan Asep, dijebloskan di Rutan Kebon Waru, Bandung. "Berkas mereka sudah dilimpahkan ke pengadilan," paparnya.
BACA JUGA: Dua Hari Diperiksa, Nazar Diinapkan di KPK
Toto, Asep dan Herry sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK. Selain Setya, Herry, Toto dan Asep, KPK masih menggarap dua tersangka lagi. Yakni, Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi. Keduanya belum ditahan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Tetap Boleh Daftar ke PPS
Redaktur : Tim Redaksi