KPK Tolak Laporan PSI soal Anies Baswedan

Kamis, 23 Januari 2020 – 15:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (23/1).

Menurut salah satu Tim Advokasi PSI Patriot Muslim, pihaknya dianggap kurang menyertakan barang bukti sehingga harus dilengkapi lebih dahulu.

BACA JUGA: PSI Minta Cawagub dari Gerindra dan PKS Diuji Dulu

"Masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," kata Patriot di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Dia mengaku akan melampirkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan terhadap Anies. Patriot sendiri tidak menjelaskan bukti dan laporan yang ingin diajukan pada hari ini.

BACA JUGA: Anggap Proyek Revitalisasi Monas Tak Jelas, PSI Laporkan Anies ke KPK

Patriot menduga revitalisasi Monas banyak kejanggalan terkait keberadaan kontraktor yaitu PT Bahana Prima Nusantara. Kejanggalan itu karena alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara tidak jelas.

Selain itu, Patriot menduga kontraktor tersebut hanya menggunakan bendera perusahaan untuk menyebar kembali proyek pengerjaan kepada perusahaan subkontraktor.

BACA JUGA: DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Hentikan Revitalisasi Monas

"Dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas. Namun, setelah ditelusuri ternyata ada informasi lagi di Letjen Suprapto, Cempaka Putih. Itu juga enggak jelas malah," kata Patriot. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler