KPK Tolak Pembebasan Bersyarat untuk Lima Napi Ini

Selasa, 09 September 2014 – 14:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada lima orang narapidana. Sebab KPK tidak pernah menetapkan kelimanya sebagai justice collaborator.

Ke-5 orang yang ditolak pembebasan bersyaratnya adalah Hartati Murdaya, Sumartono, Agung Purno Sarjono, I Nyoman Suisnaya dan Fahd El Fouz. Rekomendasi pembebasan bersyarat itu dimintakan oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: Tidak Teliti, Pelamar CPNS Ini Gagal Sebelum Tes

"Atas surat tersebut KPK membalas pada tanggal 12 Agustus yang intinya menolak atau tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa (9/9).

Meski KPK tidak memberikan rekomendasi, kelima narapidana itu mendapatkan pembebasan bersyarat. Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Hand‎oyo Sudrajat menyatakan kelimanya sudah memenuhi persyaratan untuk mendapat pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: KPK Diminta Tangkap Otak Mafia Tanah Karawang

"Kami menyampaikan bahwa mereka yang memenuhi syarat subtantif, sudah ‎menjalani 2/3 masa tahanan dan sebagainya," ujar Handoyo.

Seperti diketahui, Fahd El Fouz merupakan terpidana kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia sudah dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan pada 11 Desember 2012.

BACA JUGA: IPW: Pecat Dua Anggota Polda Kalbar

Sumartono merupakan terpidana korupsi dalam kasus suap RAPBD Kota Semarang tahun 2012 . Mantan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Demokrat itu divonis dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair lima bulan penjara pada 29 Mei 2012.

Agung Purno Sarjono merupakan terpidana kasus suap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Mantan Ketua DPP PAN Semarang divonis tiga tahun enam bulan penjara pada 12 Juni 2012.

I Nyoman Suisnaya merupakan terpidana kasus suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah untuk kawasan transmigrasi. Ia divonis tiga tahun penjara pada 29 Maret 2012.

Sedangkan Hartati, merupakan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian ini terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FHI Sudah Polisikan Honorer K2 Bodong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler