KPK Tolak Permintaan Bupati Buton

Jumat, 13 Januari 2017 – 14:16 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun supaya pemeriksaan dilakukan setelah pemilihan kepala daerah Buton 2017.

Umar dua kali tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi berbagai alasan.

BACA JUGA: KPK Mulai Sentuh Saidah Group di Kasus Bakamla

"Kami menolak itu," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/1).

Menurut Febri, KPK memberikan kesempatan kepada Samiun hingga akhir pekan ini jika ingin menjalani penjadwalan ulang pemeriksaan.

BACA JUGA: KPK:Kami Tidak Bisa Puaskan Semua Pihak

KPK mengingatkan agar Umar memenuhi panggilan. Sebab, sudah dua kali Umar tidak hadir. Umar tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan, Jumat (23/12/2016), dengan alasan surat panggilan terlambat.

Pada panggilan berikutnya, Rabu (4/1), tim pengacara Umar meminta agar kliennya diperiksa usai pilkada. Namun demikian, Febri menegaskan bahwa penyidik menolak permintaan tersebut. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Keterangan Nazaruddin Kunci Membongkar Korupsi e-KTP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Srikandi Protes Utang Kasus Menumpuk di KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler