KPK Tunggu Hasil Investigasi Polri terhadap Nico

Jumat, 19 Mei 2017 – 09:58 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menjalani operasi membran mata di Singapura, Kamis (18/5). Foto: KPK for JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu hasil investigasi Polri terkait penangkapan Nico, terduga penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal ini untuk mengetahui apakah benar Nico merupakan pelakunya. Dan apa indikasi keterkaitan Nico dengan teror keji yang menimpa Novel.

BACA JUGA: Terseret Kasus Novel Baswedan, Bagaimana Status Niko?

"Karena itu, kita tunggu saja hasil pemeriksaan Polri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/5).

Dia mengatakan, tentunya Polri yang lebih mengetahui indikasi kaitan Nico dengan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

BACA JUGA: Membran Plasenta Bayi Dipasang di Mata Novel Baswedan

Menurut Febri, KPK dan keluarga Novel serta seluruh masyarakat Indonesia menyimpan harapan tinggi kepada Polri agar bisa segera mengungkap siapa peneror penyidik senior itu.

“Saya kira ketika Kapolri mengatakan sudah menemukan petunjuk yang cukup kuat, tentu KPK, pihak keluarga, dan masyarakat Indonesia sedang menunggu hasil dari penyelidikan atau investigasi itu," katanya.

BACA JUGA: Niko Mengaku Dibayar Novel Baswedan, Siapa Dia?

Karenanya, Febri mengatakan, semoga saja dengan diamankannya Nico bisa mengungkap semua teror itu. Febri berharap kepentingan di balik teror dan serangan tersebut juga bisa diungkap.

"Kami harap ada pelaku yang akan diproses memang. Apakah pelaku lapangan ataupun aktor intelektual dari serangan ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jajarannya sudah mengamankan Nico, terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel.

Saat ini Nico masih menjalani pemeriksaan. Nico disebut merupakan keponakan Muhtar Effendi, orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Muhtar dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) serta telah divonis bersalah atas kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Akil Mohtar.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Alasan Polri Mencurigai Niko sebagai Penyerang Novel Baswedan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler