BACA JUGA: Hidayat Minta SBY Shalat Istikharah
Imbauan ini datang dari Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar, Selasa (12/5), menanggapi mulai bermunculannya pasangan capres/cawapres."Idealnya, saat mendeklarasikan diri mereka sudah menyampaikan (laporan kekayaan) ke KPK
BACA JUGA: Pendukung Mega Pertanyakan arah Koalisi
KPK sendiri, lanjut Haryono, sudah menyampaikan hal ini ke KPU, namun hal belum ada laporan termasuk dari pasangan capres/cawapres pertama, Jusuf Kalla dan Wiranto.Haryono menambahkan, untuk pasangan tertentu pendataan harta bergerak dan tak bergerak para penyelenggaran negara ini tak sulit sebab bisa mengacu laporan sebelumnya
BACA JUGA: PKS Siap Lari ke Prabowo atau JK-Win
Bila sudah melapor LHKPN, lanjut dia, KPK akan melakukan pemeriksaan langsung ke rumah capres/cawapres paling lambat 21 Mei.Disebutkan pula, prosedur laporan kekayaan capres/cawapres sesuai Pasal 5 huruf a dan Pasal 14 ayat 1 UU No 42 tahun 2008. (pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dekati Demokrat, PDIP Mulai Diprotes
Redaktur : Tim Redaksi