"Apakah pemberian fasilitas berlebih itu ada unsur tindak pidana korupsinya
BACA JUGA: Tak Usah Panik Hadapi CAFTA
Jika ada, maka akan dilakukan pengusutan sesuai aturan hukum," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (11/1)Langkah ini, lanjut dia, bisa dilakukan karena Satgas sudah setuju untuk berkoordinasi dengan KPK jika menemukan indikasi korupsi
BACA JUGA: Anggodo Kembali Datangi KPK
Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan kedua belah pihak pada pekan lalu.Secara hukum, KPK tak lagi berwenang dengan penahanan terpidana 5 tahun kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan senilai Rp6 miliar lebih itu
BACA JUGA: Gempa 5,4 SR, 1 Tewas, 33 Rumah Rusak
Sepenuhnya pengawasan Depkum HAM dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, bukan KPK," tegas JohanHukuman 5 tahun didapat Ayin setelah Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI sepakat dengan Pengadilan Tipikor bahwa pengusaha asal Lampung ini tertangkap tangan menyuap Urip(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Rutan, Ayin Masih Bertaji
Redaktur : Tim Redaksi