KPK Tunggu Laporan Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemendes PDTT

Jumat, 16 April 2021 – 23:57 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya membuka laporan terkait adanya isu jual beli jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Sejauh ini, KPK belum menerima laporan terkait adanya dugaan praktik jual beli tersebut.

"Saya sudah cek, belum ada laporan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/4).

KPK, kata Fikri, menyadari peran serta masyarakat sangat penting dan vital.

BACA JUGA: Ups! Anggota Parlemen Ini Tertangkap Tanpa Busana Saat Rapat Zoom

Dia menilai masyatakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Untuk itu, komisi antikorupsi mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Kemendes PDTT.

"Dapat melaporkan kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," sebut dia.

Fikri memastikan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data yang diajukan.

"Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik jual beli jabatan.

"Jadi praktik-praktik jual beli jabatan, kami sikat. Tunggu saja waktunya. Siapa pun melakukan pasti tertangkap," kata Firli dalam acara Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2022-2022 yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).

KPK berkomitmen menjerat pihak-pihak yang tersangkut dalam praktik jual beli jabatan. (tan/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru, Salah Satunya Petinggi Golkar

BACA JUGA: Menaker Ida Beberkan Tiga Hal dalam Kerja Sama Kemnaker dan Kemendes dengan UINSA

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sambangi Markas PDIP, Suasana Hangat, Ada Kesepakatan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler