KPK Tunjuk Nur Chusniah Isi Kursi Plt Kabiro Hukum

Jumat, 03 April 2015 – 16:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Nur Chusniah sebagai Plt Kepala Biro Hukum. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa tugas Kabiro Hukum sebelumnya, Chatarina M Girsang di KPK.

"Untuk mengisi kekosongan, sementara ini. KPK telah menunjuk ibu Nur Chusniah sebagai pelaksana kepala biro hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (3/4).

BACA JUGA: Memperingati Jumat Agung di Gereja Katedral; Tiada Syukur Tanpa Peduli

Nur Chusiah sebelumnya menjabat sebagai kepala bagian litigasi pada Biro Hukum KPK. Seperti halnya Chatarina, Nurchusiah adalah seorang jaksa dari Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, sejak 1 April lalu Chatarina resmi kembali ke Kejaksaan Agung. Hal ini dikarenakan dia sudah menyelesaikan 10 tahun masa tugasnya di KPK.

BACA JUGA: Menteri Marwan Targetkan 4 Juta Transmigran

Nama Chatarina mulai dikenal publik sejak Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam sidang tersebut, Chatarina berperan sebagai ketua tim kuasa hukum KPK.

Dihubungi terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo memastikan bahwa pihaknya tak terganggu dengan kepergian Chatarina. Pasalnya, KPK telah mengantisipasi kembalinya Chatarina ke Kejaksaan Agung sejak jauh-jauh hari.

BACA JUGA: 109 Undangan Disebar, Baru 30 Kepala Negara Konfirmasi di KAA

Menurutnya, saat ini sudah ada 10 orang jaksa dari Kejagung yang diperbantukan ke Biro Hukum KPK untuk menghadapi praperadilan. "Kami sebenarnya tidak terganggu, sebelum selesai masa tugas Bu Chatarina sudah menempatkan 10 jaksa di BKO kan di Biro Hukum," ujar Johan.

Selain Chaterina, ada tiga Jaksa KPK yang sudah selesai masa tugasnya. Ketiganya bertugas di bagian penuntutan, yakni Kadek Wiradana, Riyono, serta Edy Hartono. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Sidang Perdana, Si Ngeri-Ngeri Sedap Terancam Stroke


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler