jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan tuntutan kepada Akil merupakan tertinggi yang pernah disampaikan oleh jaksa. "Iya tertinggi," katanya kepada wartawan, Senin (16/6).
BACA JUGA: Akil Kaget Tidak Ada Hal Meringankannya
Menurut Johan, ada sejumlah pertimbangan jaksa memberikan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Akil. Pertama Akil telah menurunkan kredibilitas MK.
"Sebagai ketua MK harusnya memberi contoh yang baik. Harusnya tidak merusak kepercayaan publik kepada MK," ujar Johan.
BACA JUGA: Yakini Dukungan Ginanjar Bakal Dongkrak Suara Jokow-JK
Johan mengatakan, perbuatan Akil juga ikut memengaruhi proses pilkada di masing-masing kabupaten yang didakwakan kepadanya. "Di mana itu bisa memacu perseteruan di tingkat grass root," ucapnya.
Begitu disinggung soal vonis, Johan menyerahkan hal itu kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia mengaku menghormati segala keputusan hakim.
BACA JUGA: Perkuat Jokowi-JK, Tim Spiritual PKB Himpun Kiai Pekalongan
"Kita sepenuhnya menyerahkan proses hukum di pengadilan. Kita menghormati apapun keputusan yang diambil di Tipikor," tandas Johan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Dukung Jokowi, Ginanjar Tak Takut Disanksi Golkar
Redaktur : Tim Redaksi