KPK Turuti Kemauan Eks Wako Siantar

Jumat, 16 September 2011 – 07:02 WIB

JAKARTA-- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengabulkan permintaan RE Siahaan yang mendesak agar penyidik juga memeriksa saksi yang meringankan baginya

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menyebutkan, saksi meringankan dimintai keterangan di Siantar, bersamaan dengan pemeriksaan puluhan saksi lainnya oleh tim penyidik KPK yang baru saja pulang dari Siantar.

"Tim penyidik ke Siantar itu kan juga untuk memeriksa saksi meringankan, yang diminta oleh tersangka," ujar Johan Budi kepada JPNN di Jakarta, kemarin (15/9).

Hanya saja, Johan mengaku tidak hapal siapa saja nama-nama saksi meringankan mantan walikota Pematangsiantar itu, yang terjerat perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD Kota Pematang Siantar 2007

BACA JUGA: Rosa Seret Emir Moeis dan Jhonny Allen

"Pokoknya dari lebih 10 saksi yang kita mintai keterangan di Siantar, ada saksi meringankan," kata Johan lagi.

Seperti biasanya, Johan mengaku tidak tahu persis hasil pengembangan penyidikan yang sudah dilakukan di Siantar
"Yang tahu hanya penyidik," kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, RE Siahaan melapor ke Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Ingkari Kesepakatan, Kubu Aziz Dituding Pembohong

Dia minta penyidik KPK memeriksa saksi yang meringankan
Alasannya, RE Siahaan tidak terkait langsung dengan dugaan korupsi tersebut.

RE Siahaan melalui kuasa hukumnya Junimart Girsang kepada METRO, Senin (12/9) menerangkan, dalam pengaduan ke Komite Etik KPK, disebutkan agar penyidik menghadirkan saksi meringankan, terutama Kepala Inspektorat Pematangsiantar tahun 2007 Nelson Siahaan serta tiga tim pemeriksa, Kepala Bagian Bina Sosial Cristina Rispani Sidauruk, serta seluruh nama yang telah diajukan, termasuk Kapolresta Pematangsiantar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar tahun 2009 atas nama Nelson Sembiring.

“Klien kami meminta saksi a de charge (meringankan, red) dengan mengajukan sejumlah nama yang berhubungan langsung dengan permasalahan bantuan sosial tahun 2007, di mana Saudara Aslan telah dilaporkan karena tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp4,7 miliar

BACA JUGA: Angelina Dicecar dengan Pengakuan Rosalina

Jika dugaan korupsi bantuan sosial yang dikenakan kepada klien kami, maka kami pertanyakan bantuan sosial yang mana?” kata Junimart melalui telepon.

Sebelumnya Junimart menyatakan, proses hukum yang dialami kliennya sangat janggal dan dipaksakanAntara lain menyangkut masalah kwitansi pengeluaran uang sebesar Rp1,5 miliar yang oleh tim penyidik KPK dijadikan barang bukti, sementara RE Siahaan mengaku tidak ahu-menahu.

Menurut Junimart, sangat aneh jika RE Siahaan disangka korupsi dana bansos itu"Kasus bansos ini sudah diproses di Polres Siantar, dengan tersangka AslanJaksanya sudah mengatakan cukup bukti, tapi tersangkanya lariBerarti kan pertanggungjawabannya ada pada AslanKok oleh KPK dibebankan lagi ke RE Siahaan" Ini aneh," cetus Junimart.

Seperti diketahui, RE Siahaan, mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar, ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Minta Klarifikasi Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler