KPK Segera Minta Klarifikasi Mendagri

Untuk Memastikan Tindak Lanjut Rekomendasi soal e-KTP

Jumat, 16 September 2011 – 00:50 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Nendagri) Gamawan Fauzi, terkait proyek KTP elektronik (e-KTP)Menurut Wakil Ketua KPK, M Jasin, klarifikasi tersebut diperlukan guna memberi kepastian tentang status rekomendasi hasil kajian KPK atas proyek e-KTP.

"Ya memang harus di check lagi, apa memang benar lima rekomendasi telah dilaksanakan," kata Jasin melalui pesan singkat kepada wartawna, Kamis (15/9).

Sebelumnya Jasin mengatakan, KPK akan mengirim surat ke Presiden yang isinya rekomendasi hasil kajian KPK tentang e-KTP

BACA JUGA: Perusahaan Diingatkan Penuhi Standar K3

Komisioner KPK yang membidangi pencegahan itu menegaskan, rekomendasi itu perlu dilaksanakan agar tidak terjadi penyimpangan dan pembororosan keuangan negara.

Menurut Jasin, pada awal 2011 lalu sebenarnya KPK telah menyurati Mendagri tentang e-KTP
Hanya saja, kata mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu, rekomendasi itu belum dijalankan Kemendagri

BACA JUGA: IPHI Usulkan Moratorium Pendaftaran Calon Haji

KPK akan meminta Presiden memerintahkan Mendagri sebagai pimpinan kementrian yang merealisasikan proyek e-KTP untuk melaksanakan rekomendasi KPK


Sedangkan enam rekomendasi soal e-KTP yang belum dilaksanakan Kemendagri antara lain perlunya penyempurnaan grand design e-KTP, penyempurnaan aplikasi sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK), memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line atau semi on-line di antara kabupaten/kota, meminta Kemendagri melakukan pembersihan data kependudukan dengan penggunaan biometrik sebagai media verifikas, menjadikan database kependudukan yang benar-benar bersih dan sudah ada jaminan NIK tunggal sebagai basis realisasi e-KTP, serta pengadaan e-KTP harus dilakukan dengan cara lelang elektronik.

Namun Mendagri Gamawan Fauzi justru mempertanyakan langkah KPK yang akan melaporkannya ke Presiden

BACA JUGA: 1200 Anak dari Seluruh Dunia Kumpul di Bandung

Menurut Mendagri, pihaknya hingga saat ini merasa belum pernah mendapatkan laporan atau teguran secara tertulis dari KPK terkait tidak dijalankannya rekomendasi yang dimaksud KPK"Tanyalah dulu ke KPK kapan rekomendasi itu (diberikan)? Tertulis atau tidak? Biasanya saya terima tertulisSatu lagi pernah gak dia (KPK) bertanya ke saya sudah ditindaklanjuti atau belum," kata Gamawan kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (14/9) lalu.

Sementara kemarin (15/9), anggota Komisi II DPR Sutjipto mendatangi KPK guna meminta salinan rekomendasi hasil kajian tentang e-KTPAnggota Fraksi Partai Demokrat DPR itu akan menggunakan rekomendasi KPK itu untuk meminta klarifikasi Mendagri pada saat rapat kerja dengan Komisi II DPR.

"Saya mau minta dokumen ke KPK terkait ke e-KTPSaya kan di komisi II yang hendak rapat dengan Mendagri, kita coba mencari kebenarannya di manaKita ingin klarifikasi," tuturnya

Menurutnya, DPR ingin mengetahui secara pasti tentang tindak lanjut rekomendasi KPK oleh Kemendagri"Kan menurut KPK belum ditindaklanjuti oleh Mendagri secara keseluruhanSedangkan Mendagri katanya sudah (menindaklanjuti)," pungkasnya.(gel/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Buka-bukaan Lewat Buku 540 Halaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler