KPK Umumkan 2 Tersangka Baru

Kasus Korupsi Setoran Pajak Bank Jabar-Banten

Kamis, 15 Oktober 2009 – 16:22 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Bank Jabar-Banten bertambahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Pemasaran, Uce Karna Suganda dan mantan Direktur Pemasaran, Abas Suhari Soemantri.

Pengumuman dua tersangka baru korupsi Bank Jabar Banten itu disampaikan Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (15/10)

BACA JUGA: Antasari Merasa Disantet

"Kasus dugaan Korupsi bank Jabar Banten ada dua tersangka baru
Ditetapkan beberapa hari lalu," ujar Johan di KPK

BACA JUGA: SBY-JK Jadi Saksi Pernikahan Yenny Wahid



Menurut Johan, keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara
"Sangkaannya pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi di tubuh Bank Jabar-Banten

BACA JUGA: JPU Ubah Surat Dakwaan Antasari

Dalam kasus itu, pada awal Mei lalu KPK juga sudah menetapkan mantan Dirut bank Jabar-Banten, Umar Syarifudin sebagai tersangka.

Menurut KPK, nilai kerugian dalam duagaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemda Jawa Barat itu mencapai Rp 37 miliarKorupsi terjadi lantaran Umar Syarifuddin saat menjabat Dirut pada periode 2003-2004, membuat kebijakan berupa pungutan pajak dan setoran modal dari 33 anak kantor cabang Bank Jabar ke kantor pusat di Bandung"Tapi dugaannya, uangnya diselewangkan," ujar Johan.

Karenanya, Umar Syarifudin juga dituduh memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian keuangan negaraUmar kini menjadi tahanan KPK, setelah sempat menjadi buronan hingga akhirnya ditangkap KPK di sebuah rumah milik seorang paranormal di Banten.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kedubes Australia Tantang Wartawan Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler