KPK Umumkan Tersangka Baru

Kamis, 07 Mei 2009 – 17:21 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa tanpa sosok Antasari Azhar lembaga pemburu koruptor itu tetap bertajiHari ini, KPK mengumumkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jabar.
 
Juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, mantan Dirut BPD Jabar, Umar Syarifuddin menjadi tersangka dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp37 miliar

BACA JUGA: Pusat Masih Arogan pada Daerah

"Dalam dugaan korupsi di Bank Jabar, KPK telah menetapkan mantan dirutnya, Umar Syarifuddin sebagai tersangka," ujar Johan yang ditemui di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Kamis (7/5) sore.
 
Johan menjelaskan, korupsi di bank milik Pemda Jabar itu berawal saat Umar Syarifuddin membuat kebijakan berupa penarikan fee setoran modal perusahaan dan fee setoran pajak dari 33 cabang Bank Jabar
Ternyata, kata Johan, kebijakan itu hanya akal-akalan tersangka.
 
"Kebijakan penarikan setoran modal justru untuk keuntungan pribadi, padahal itu uang negara," tandasnya.
 
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Umar Syarifuddin dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).(ara/jpnn)

BACA JUGA: Ketimpangan Pusat-Daerah Kesalahan Sejarah

BACA JUGA: Polisi Diminta Beberkan Motif Pembunuhan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Ditembak, Rani Minta Perlindungan Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler