JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa tanpa sosok Antasari Azhar lembaga pemburu koruptor itu tetap bertajiHari ini, KPK mengumumkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jabar.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, mantan Dirut BPD Jabar, Umar Syarifuddin menjadi tersangka dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp37 miliar
BACA JUGA: Pusat Masih Arogan pada Daerah
"Dalam dugaan korupsi di Bank Jabar, KPK telah menetapkan mantan dirutnya, Umar Syarifuddin sebagai tersangka," ujar Johan yang ditemui di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Kamis (7/5) sore.Johan menjelaskan, korupsi di bank milik Pemda Jabar itu berawal saat Umar Syarifuddin membuat kebijakan berupa penarikan fee setoran modal perusahaan dan fee setoran pajak dari 33 cabang Bank Jabar
"Kebijakan penarikan setoran modal justru untuk keuntungan pribadi, padahal itu uang negara," tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Umar Syarifuddin dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).(ara/jpnn)
BACA JUGA: Ketimpangan Pusat-Daerah Kesalahan Sejarah
BACA JUGA: Polisi Diminta Beberkan Motif Pembunuhan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Ditembak, Rani Minta Perlindungan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi