JAKARTA - Dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia terus berdatangan dari pihak luarSetelah FBI dan sejumlah utusan dari negara lain bertandang ke KPK, Senin (14/3), giliran badan dunia PBB melalui tim peninjau ulang United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)
BACA JUGA: Penahanan Cirus Tergantung Kebutuhan Penyidik
Tim UNCAC akan meninjau pelaksanaan konvensi PBB tentang antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia
BACA JUGA: KPK Janji Tuntaskan Dugaan Suap di MK
Sebelumnya, Implementasi UNCAC Indonesia juga sudah ditinjau ulang terhitung sejak 23 Agustus 2010 oleh UNODC yang merupakan organ Perserikatan Bangsa Bangsa yang salah satunya membidangi pemberantasan korupsiSelain berdiskusi dengan KPK, ikut hadir dalam pertemuan diantaranya dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan sejumlah lembaga terkait lainnya
BACA JUGA: SBY Diingatkan agar Tak Terpancing
“Kita tentu menyambut baik kehadiran teman-teman yang datang ke Indonesia dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Komisaris Jendral Polisi Ito Sumardi, yang datang mewakili Kapolri di Gedung KPK, Kuningan, JakartaJaksa Muda Pidana Khusus HM Amari, pada kesempatan tersebut juga memaparkan hal serupaPerhatian yang diberikan badan dunia terhadap pemberantasan korupsi di tanah air, ungkapnya, harus menjadi cambuk bagi lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia agar lebih gencar dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Amari menegaskan titik tekan konvensi UNCAC terhadap permasalahan korupsi ke depan yaitu pada upaya pencegahan ketimbang penindakan“Berbagai masukan yang disampaikan tentu menjadi refrensi bagi Kita semua nantinya,” tandasnya
Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pernyataannya mengatakan bahwa tim peninjau pelaksanaan konvensi PBB tentang antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia menunjukkan komitmen yang telah dilakukan negara ini dalam pemberantasan korupsi“Hasil akhir peninjauan ulang diharapkan bisa mengidentifikasi dan memberikan masukan untuk perbaikan implementasi UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) Indonesia,” tukas Busyro.
Terdapat lima bagian utama yang diatur dalam konvensi yaitu tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerjasama internasional, pengembalian asset, bantuan teknis dan pertukaran informasiBagian yang ditinjau ulang adalah mengenai kriminalisasi dan penegakan hukum serta kerjasama internasional.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Jenderal Polisi Diminta Tancap Gas
Redaktur : Tim Redaksi