Penahanan Cirus Tergantung Kebutuhan Penyidik

Senin, 14 Maret 2011 – 12:31 WIB
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Ito Sumardi menjelaskan, penahanan jaksa Cirus Sinaga, tersangka kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dalam kasus Gayus Tambunan, tergantung pada kebutuhan penyidik"Mungkin penyidik menganggap belum berlu untuk ditahan, makanya penahanan tidak dilakukan," jelasnya, saat berada di KPK, Senin (14/3).

Menurut Ito, aturan perundangan memang tidak mengharuskan setiap tersangka untuk ditahan

BACA JUGA: KPK Janji Tuntaskan Dugaan Suap di MK

Penahanan seorang tersangka menurutnya dapat dilakukan, bila sejumlah unsur terpenuhi
Di antaranya yaitu kemungkinan tersangka menghilangkan diri, merusak barang bukti, mengulangi perbuatan, serta alasan lainnya yang dianggap dapat mengganggu atau menghambat penyidikan.

Sementara untuk kasus yang melibatkan tersangka Cirus, menurut Ito, kemungkinan penyidik memandang semua unsur tersebut masih dianggap bisa ditoleransi

BACA JUGA: SBY Diingatkan agar Tak Terpancing

"Yang terpenting, proses hukumnya saat ini masih terus berjalan," tandas Ito meyakinkan.

Kabareskrim menjelaskan, bahwa tindak lanjut kasus Gayus Tambunan sesuai amanah Inpres saat ini terus dilakukan kepolisian
Di antaranya adalah yang terkait dengan proses persidangan Gayus yang diduga terjadi praktek mafia hukum di dalamnya - salah satunya dalam kasus pemalsuan rentut oleh jaksa Cirus Sinaga yang menangani perkara tersebut waktu itu.

Sebagaimana diberitakan, kepolisian hari ini akan kembali memeriksa Cirus Sinaga

BACA JUGA: Para Jenderal Polisi Diminta Tancap Gas

Jaksa yang menuntut hukuman mati kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini, terakhir diperiksa Kamis (11/3) laluMeski sudah diperiksa selama 13 jam dengan 104 pertanyaan, namun saat itu polisi tetap tidak menahan Cirus"Penyidik hingga saat ini masih terus mencari alat bukti," jelas Ito pula.

Polisi kabarnya akan menyerahkan berkas perkara Cirus, pada April depanSang jaksa diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler