Menurut Ito, aturan perundangan memang tidak mengharuskan setiap tersangka untuk ditahan
BACA JUGA: KPK Janji Tuntaskan Dugaan Suap di MK
Penahanan seorang tersangka menurutnya dapat dilakukan, bila sejumlah unsur terpenuhiSementara untuk kasus yang melibatkan tersangka Cirus, menurut Ito, kemungkinan penyidik memandang semua unsur tersebut masih dianggap bisa ditoleransi
BACA JUGA: SBY Diingatkan agar Tak Terpancing
"Yang terpenting, proses hukumnya saat ini masih terus berjalan," tandas Ito meyakinkan.Kabareskrim menjelaskan, bahwa tindak lanjut kasus Gayus Tambunan sesuai amanah Inpres saat ini terus dilakukan kepolisian
Sebagaimana diberitakan, kepolisian hari ini akan kembali memeriksa Cirus Sinaga
BACA JUGA: Para Jenderal Polisi Diminta Tancap Gas
Jaksa yang menuntut hukuman mati kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini, terakhir diperiksa Kamis (11/3) laluMeski sudah diperiksa selama 13 jam dengan 104 pertanyaan, namun saat itu polisi tetap tidak menahan Cirus"Penyidik hingga saat ini masih terus mencari alat bukti," jelas Ito pula.Polisi kabarnya akan menyerahkan berkas perkara Cirus, pada April depanSang jaksa diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui
Redaktur : Tim Redaksi