KPK Undang Kejagung Gelar Perkara

Senin, 15 September 2008 – 19:21 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyikapi desakan pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan 37 tokoh dan anggota DPR/DPD, Senin (15/9)Selepas Lebaran nanti, KPK akan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memaparkan kasus BLBI I maupun II

BACA JUGA: Urgent, RUU Kesejahteraan Sosial

Termasuk juga alasan sikap kejaksaan yang  memutuskan menghentikan proses penyidikannya (SP3)
"Setelah Lebaran, kita undang Kejaksaan Agung untuk ekspose (gelar perkara) di KPK, kenapa sampai akhirnya di SP3

BACA JUGA: Pasokan Gas Untuk Listrik 2009 Kurang

Problemnya apa," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Dalam paparan itu, lanjut Johan, akan ditanyakan kenapa kejaksaan malah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa SP3 BLBI tak sah
Harapannya, tambah Johan, kejaksaan mencabut banding SP3 kemudian menyerahkan kasusnya ke KPK

BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan 13 WKP Panas Bumi

KPK juga tak
menghalangi bila kejaksaan akan membuka kembali kasusnyaBila langkah terakhir yang dipilih, maka KPK akan menjadi pengawas (supervisi)"Kita hanya ingin penegasan aja, 'kan selama ini Jaksa Agung selalu bilang mempersilakan KPK untuk ambilalih kasus BLBI," kata Johan
Lalu bagaimana jika putusan Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa SP3 kejaksaan itu sah? "Pasti jadi bahan perdebatan panjang," timpal JohanSelain meminta agar kasus BLBI diambilalih, ke-37 tokoh meminta agar KPK segera menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf sebagai tersangka kasus BLBIGlen diduga sengaja mengelembungkan aset obligor BLBI II, bos Bank Pembangunan Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul NursalimTermasuk pula menyelidiki keterlibatan mantan petinggi Kejagung seperti JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman, Untung Udji Santoso, Wisnu Subroto, M Salim(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Jakarta Diprediksi Gagal Pertahankan Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler