JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyikapi desakan pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan 37 tokoh dan anggota DPR/DPD, Senin (15/9)Selepas Lebaran nanti, KPK akan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memaparkan kasus BLBI I maupun II
BACA JUGA: Urgent, RUU Kesejahteraan Sosial
Termasuk juga alasan sikap kejaksaan yang memutuskan menghentikan proses penyidikannya (SP3)BACA JUGA: Pasokan Gas Untuk Listrik 2009 Kurang
Problemnya apa," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.Dalam paparan itu, lanjut Johan, akan ditanyakan kenapa kejaksaan malah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa SP3 BLBI tak sah
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan 13 WKP Panas Bumi
KPK juga takmenghalangi bila kejaksaan akan membuka kembali kasusnyaBila langkah terakhir yang dipilih, maka KPK akan menjadi pengawas (supervisi)"Kita hanya ingin penegasan aja, 'kan selama ini Jaksa Agung selalu bilang mempersilakan KPK untuk ambilalih kasus BLBI," kata Johan
Lalu bagaimana jika putusan Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa SP3 kejaksaan itu sah? "Pasti jadi bahan perdebatan panjang," timpal JohanSelain meminta agar kasus BLBI diambilalih, ke-37 tokoh meminta agar KPK segera menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf sebagai tersangka kasus BLBIGlen diduga sengaja mengelembungkan aset obligor BLBI II, bos Bank Pembangunan Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul NursalimTermasuk pula menyelidiki keterlibatan mantan petinggi Kejagung seperti JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman, Untung Udji Santoso, Wisnu Subroto, M Salim(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Jakarta Diprediksi Gagal Pertahankan Suara
Redaktur : Tim Redaksi