KPK Ungkap Kode Unik Ini di Kasus Suap Pajak PT Gunung Madu Plantations

Jumat, 18 Februari 2022 – 17:29 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Gunung Madu Plantations (GMP) menggelontorkan uang senilai Rp 30 miliar untuk menyuap pejabat dan tim pemeriksa pajak.

Para pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) diduga menerima uang itu melalui konsultan pajak.

BACA JUGA: Wahai Haji Isam dan Mumin Ali, Simak Peringatan KPK Ini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap itu mengalir lewat konsultan pajak bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan kode all in.

"Sekitar Rp 30 Miliar sebagai all in yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," beber Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).

BACA JUGA: TNI Butuh 50 Ribu Tentara & Senjata, Jenderal Andika Sudah Ajukan ke Prabowo

Alex menyebut dari uang sebanyak itu, sekitar Rp 15 miliar diduga mengalir kepada Angin Prayitno Aji selaku direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.

Menurut Alex, penyerahan uang suap pajak Rp 15 miliar yang juga mengalir kepada tim pemeriksa pajak, itu terjadi di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Haikal Hassan Minta Maaf Melecehkan Bung Karno, Klutuk Mengingatkan Perjuangan Masa Lampau

"Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan Tim, dan untuk kemudian diteruskan lagi kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar," ujar Alex.

Alex menyebut suap itu merupakan inisiatif PT Gunung Madu Plantations melalui konsultan pajaknya.

KPK menduga uang miliaran rupiah tersebut sebagai pemulus untuk merekayasa atau menurunkan pajak PT Gunung Madu Plantations.

"Diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim," ujar Alex.

Seperti diketahui, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas kini ditahan oleh KPK. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler