jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami peran pemilik sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak.
KPK ingin mengetahui apakah pemilik perusahaan, seperti Andi Samsudin Arsyad alias Haji Isam (PT Jhonlin Baratama) atau Mu'min Ali (Bank Panin) mengintervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan atau tidak.
BACA JUGA: Sempat Menyetop Bus TNI, Pria Berseragam Polisi Lompat dari Angkot, Siapa Dia?
Pendalaman itu sejurus dengan proses pengembangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak. Mulai dari pejabat pajak, tim pemeriksa pajak hingga sejumlah konsultan, seperti Veronika Lindawati yang mewakili Bank Panin, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama.
"Kami juga akan melihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).
BACA JUGA: Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini
Lembaga antikorupsi terus menguatkan informasi dan bukti-bukti. Termasuk informasi yang didapat dari konsultan, tim pemeriksa pajak, hingga jajaran direksi perusahaan.
Sejauh ini, KPK masih memproses kasus yang telah menjerat sejumlah konsultan pajak dan tim pemeriksa pajak.
BACA JUGA: Ilmuwan China Menemukan Inti Bumi, Bantah Pendapat Lama
"Akan kami lihat, sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yang sudah diwakili dan dipercayakan kepada konsultan pajak. Nanti didalami dalam proses penyidikan," kata Alex.
KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Mereka ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kemudian, tiga konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati.
Tersangka lainnya ialah mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak di Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga