KPK Ungkap Komitmen Mbak Siwi, Eks Pramugari yang Terima Uang Panas Pegawai Pajak

Kamis, 27 Januari 2022 – 22:15 WIB
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Foto: YouTube/Genpi.Co

jpnn.com, JAKARTA - Eks pramugari bernama Siwi Widi Purwanti berkomitmen bakal mengembalikan uang Rp 647.850.000 terkait perkara pencucian uang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).

BACA JUGA: KPK tak Akan Biarkan Eks Pramugari Garuda Ini Lolos, Siap-siap Saja!

Selain bakal mengembalikan duit panas itu, Mbak Siwi disebut juga disebut berkomitmen untuk bersaksi di persidangan.

"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan, kan, pasti kami panggil sebagai saksi," ucap Fikri.

BACA JUGA: Ada Petisi Dukung Langkah Ubedilah Badrun Melaporkan Dua Anak Joko Widodo ke KPK

Sebelumnya, dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama.

Selanjutnya, Wawan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Heboh WNA Mengamuk di Bandara Ngurah Rai, 2 Kru Avsec & 1 Polisi Kena Pukul

Dalam dakwaan keempat, Wawan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang.

Uang yang diduga hasil tindak pidana itu berasal dari suap serta gratifikasi senilai total Rp 1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, uang setara Rp 625 juta dalam bentuk dolar AS, dan dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp 6.446.847.500.

Kemudian, uang tersebut diubah bentuknya dengan beberapa cara, pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang Rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 8.888.830.000.

Kedua, memindahkan ke rekening Muhammad Farsha Kautsar pada 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp 1.204.473.500.

Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019-25 Juli 2019 senilai Rp 888.830.000.

Keempat, membeli 1 unit mobil Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000.

BACA JUGA: Kubu Haris Azhar & Fatia KontraS Memohon Kasus yang Dilaporkan Luhut Dihentikan

Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp 987,289,803. Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp 300 juta pada 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman Muhammad Farsha Kautsar.

Kedelapan, mentransfer beberapa kali kepada Ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 509.180.000 pada 7 Februari 2019-9 Desember 2020.

BACA JUGA: Mbak R yang Mengaku Diperkosa Sudah Divisum, Hasilnya Mengejutkan

Kesembilan, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000.

Siwi Widi Purwanti diketahui adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020.

JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler